TOMOHON – Disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, kini Kota Tomohon resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Covid-19.
Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan Senin (1/2/2021) yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE didampingi wakil ketua Drs Jhony Runtuwene DEA dan Erens D Kereh AMKL serta Sekretaris DPRD Fransiskus F lantang SSTP, semua fraksi di DPRD Tomohon menyatakan setuju tentang Perda tersebut.
Fraksi Golkar dibacakan Jenny Sompotan, Fraksi PDIP Noldie V Lengkong dan dari Fraksi Restorasi Nurani dibacakan Stanly R Wuwung ST.
‘’Kita sebagai masyarakat Kota Tomohon patut berbangga karena sebagai Kota pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang menetapkan peraturan daerah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019, yang merupakan Perda Inisiatif DPRD,’’ kata Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE seraya berharap penerapannya di lapangan bisa efektif sehingga bisa meminimalisasi bahkan menghilangkan Covid-19 di Kota Tomohon.
Mengutip laporan tahunan 2020 pemerintahan Jokowi–Ma’aruf Bangkit untuk Indonesia Maju, Sundah mengatakan “Kampung Tangguh“ mendorong masyarakat untuk berinisiatif mengatasi masalah secara mandiri dalam menyangkal pandemi virus berbahaya. untuk itu saat ini DPRD Kota Tomohon mendorong pemerintah Kota Tomohon untuk membentuk kampung tangguh sebanyak–banyaknya sesuai dengan imbauan presiden.
‘’Kepada pihak-pihak yang diberikan kewenangan melakukan razia di tempat-tempat usaha dalam penerapan PPKM supaya lebih humanis ketika berhadapan dengan masyarakat agar tidak terjadi gesekan dengan para pelaku usaha maupun masyarakat,’’ tukasnya.