TOMOHON – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, S.E.Ak., C.A. menghadiri dan memimpin Rapat Dinas dalam rangka Pemeriksaan Interim atas LKPD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kota Tomohon
Rapat dinas dilaksanakan di aula rumah dinas Walikota Tomohon Rabu 3 Februari 2021
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE. Ak. CA dalam sambutannya mengatakan bahwa
Rapat Dinas ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan yang dilaksanakan dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020
Rapat Dinas ini dilaksanakan juga untuk mengantisipasi pemeriksaan interim oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang dilaksanakan selama 35 hari di Pemerintah Kota Tomohon
Pemeriksaan Interim merupakan audit pendahuluan yang dilakukan BPK-RI atas LKPD berdasarkan peraturan BPK-RI nomor 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Walikota Tomohon memerintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan interim BPK-RI maupun dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai jadwal yang telah ditentukan
Diharapkan agar supaya seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan dan menindaklanjuti apa yang nantinya diminta dan diarahkan oleh tim dari BPK-RI, agar supaya memperlancar dan mempermudah dalam proses pemeriksaan nanti.
Semoga harapan kita bersama untuk tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan, barang dan aset daerah, dapat kita raih untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.