
TOMOHON, nusantarainfo.net – Tim URC Totosik Polres Tomohin, mengamankan pelaku Penganiayaan dengan TKP jalan depan RS Anugerah Tomohon, Sabtu 20 Februari 2021 jam 22.30 wita.
Pelaku FL alias Famo (20) Honorer dengan alamat Kel. Paslaten Dua. Kec. Tomohon Timur
Korban Glend Pontoh (19), berprofesi Tukang
Alamat Kel. Woloan Tiga Kec. Tomohon Barat. Saksi E. Palit (19) Honorer. Alamat Kel. Woloan Satu. Kec. Tomohon Barat
Kronologis kejadian. Sabtu 20-02-2021, sekitar 22.00 saksi yang bekerja di Rs. Anugerah Tomohon menelpon Korban yang merupakan pacarnya untuk membawa jaket kepada saksi.
Korban dengan menggunakan sepeda motor membawa jaket kepada saksi di RS Anugerah Tomohon.
Selesai menyerahkan jaket kepada saksi, korban selanjutnya hendak kembali kerumahnya namun kurang lebih 100 meter dari kompleks Rs. Anugerah Korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya karena ada sepeda motor yang mengejarnya, yang di kendarai oleh Mario Montolalu satpam RS Anugerah Tomohon sambil menyuruh korban untuk berhenti.
Saat korban berhenti kemudian Mario Montolalu menghampiri korban dan menanyakan kenapa korban ketika berada di kompleks Rs. Anugerah Tomohon membuat keributan berupa memainkan gas motor secara berulang-ulang dan hampir menabrak Lk. Mario Montolalu ketika berpapasan di kompleks Rs. Anugerah Tomohon, karena tidak menerima maka terjadi adu mulut antara keduanya.
Tak lama kemudian datanglah pelaku bersama satu orang lainnya dan menghampiri Korban dan Lk. Mario Montolalu yang sedang adu mulut. Pelaku setelah mendengar bahwa adu mulut terjadi karena Korban membuat keributan yaitu memainkan gas motor secara berulang-ulang dan hampir menabrak Lk. Mario Montolalu, maka pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dengan kepalan tangan sebanyak tiga kali kearah wajah korban.
Korban tidak melakukan perlawanan dan langsung menuju ke Polres Tomohon untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Atas laporan Korban, pelaku langsung diamankan di Polres Tomohon. (Roy)