TOMOHON, Nusantarainfo.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kelurahan Lansot.
Kegiatan ini diawali dengan Sambutan sekaligus Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sigie Pungus, SH
Dalam Materi Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan bahwa Kita patut berbangga karena Kota Tomohon mampu menetapkan Perda Covid-19 ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dari pihak legislative dan eksekutif.
Tujuan disahkan perda ini yang pertama untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran Covid 19, Kedua meningkatkan kepatuhan masyarakat / semua pihak pengelola fasilitas umum terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 dan Ketiga memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Selain Ketua DPRD Kota Tomohon, yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr. Deesje Liuw, M.biomed dan dihadiri juga oleh Lurah Lansot Henny Bororing serta warga masyarakat Kelurahan Lansot.