TOMOHON, Nusantarainfo.net – Sekretariat DPRD Kota Tomohon Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kelurahan Pinaras, kamis 04/03/21.
Kegiatan diawali dengan Sambutan sekaligus Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh plt. Kepala Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Junita I. Paat, SSTP
Maksud dan Tujuan Kegiatan ini adalah Pemerintah Kota Tomohon mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan.
Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam Kegiatan tersebut sebagai Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Noldy V Lengkong, Kepala BPBD Robby Kalangi, SH MM dan dihadiri oleh Masyarakat Kelurahan Pinaras.