TOMOHON, Nusantarainfo.net – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE memimpin Rapat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan (belum bersertifikat) dalam satu wilayah.
Dalam kesempatan ini Wawali Wenny Lumentut mengatakan target saya dan pak Wali dalam 50 hari kerja permasalahan PTSL di Kota Tomohon segera teratasi, sehingga menjadikan Kota Tomohon daerah pertama di Sulawesi Utara yang menyelesaikan PTSL 100% dan menjadi percontohan untuk daerah lain.
Oleh karena itu beliau sangat mengharapkan untuk Bersama-sama torang wujudkan ini. Hal ini ditegaskan WL saat memimpin rapat bersama Pertanahan, Camat Tomohon Barat dan Tengah yang diikuti pula Plh Lurah kamasi, Plh Lurah Woloan Satu Utara, Lurah Kolongan dan Lurah Paslaten Satu.
Tujuan PTSL untuk Masyarakat memiliki kepastian hukum, Pendapatan Asli Daerah meningkat, Bisa memantau wajib pajak PBB dan Mengetahui batas wilayah mulai dari batas antar kelurahan, sampai batas antar daerah.
Sedangkan manfaat PTSL untuk Peningkatan data di administrasi Pemerintah Kota Tomohon, Pemetaan zona nilai tanah, dapat memberikan informasi kepada investor yang akan berinvestasi di Kota Tomohon.
Dalam rapat ini juga membahas menyangkut solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan. Kegiatan ini di laksanakan di ruang rapat Wakil Walikota Tomohon Senin, 15 April 2021