Resmob Polres Tomohon Amankan Onal, Pelaku Penggelapan Mobil Dari Gorontalo

Minahasa, Nusantarainfo.net – Tim Resmob pimpinan Bripka Bima Pusung, mengamankan seorang laki – laki Pelaku Penipuan dan penggelapan Waktu penangkapan Minggu 21 Maret 2021 jam 23.45 wita. Depan Alfa Mart Desa Tambala Kecamatan Tombariri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/12/III/2021/Sek-Ppyt, tanggal 18 Maret 2021
Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/01/III/2021/Reskrim, tanggal 21 Maret 2021.

Pelaku RA alias Onal (39) Pekerjaan SWASTA
Alamat Desa Pauwo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango Propinsi Gorontalo.

Korban JONLI BUDIMAN (35) yang beralamatkan Desa Telaga Biru Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo.

Tempat Kejajian perkara di Wilayah Hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo

Kronologi Penangkapan. Tim Resmob Polres Tomohon mendapat informasi dari Personil Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo, dimana salah satu pelaku Penipuan dan Penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo yang bernama onal berada di wilayah Hukum Polres Tomohon tepatnya di Desa Tambala Kecamatan Tombariri.

Berdasarkan informasi tersebut dan permohonan bantuan dari Polsek popayato untuk mengamankan pelaku, Tim RESMOB kemudian menuju ke desa Tambala, sesuai informasi awal dari personil Polsek Popayato.

Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku Onal dan akhirnya berhasil diperoleh informasi bahwa Pelaku berada di salah satu pesta nikah yang ada di Desa Tambala Kecamatan Tombariri.

Tim Resmob langsung menuju ke lokasi pesta dimana pelaku berada, tapi karena situasi tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan, tim Resmob memantau pergerakan dari pelaku.

Pelaku Onal kemudian dengan menggunakan kendaraan roda 4 meninggalkan lokasi pesta nikah dan menuju ke arah Manado. Tim Resmob mengikuti Pelaku ke arah Manado, dan karena tidak masuk wilayah Hukum Polres Tomohon, tim Resmob tetap membuntuti pelaku.

Jam 22.00 wita pelaku kemudian kembali lagi ke Desa Tambala dan tim Resmob tetap mengikuti pergerakan dari pelaku dan mencari momen yang tepat untuk mengamankan pelaku.

Pada Jam 23.45 wita Tim Resmob akhirnya berhasil mengamankan pelaku tepatnya di depan ALFAMART Desa Tambala tanpa perlawanan dan selanjutnya mengamankan Pelaku ke Mako Polres Tomohon menunggu jemputan dari personil Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.

Dasar penangkapan Sesuai informasi dari Personil Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo yang datang menjemput Pelaku Onal.

Korban sudah membuat laporan polisi di Polsek Popayato, yang mana Korban merasa keberatan karena Pelaku Cs. sudah menarik kendaraan merk Calya DM 1030 DA miliknya, padahal pelapor sebelumnya telah memberikan uang BBM sebesar 500.000 kepada Pelaku Cs, yang sebelumnya mereka meminta 2.000.000 tapi hanya disanggupi 500.000 rupiah.

Sampai korban membuat laporan, pelaku Cs berjanji akan memperlihatkan surat dari pihak pengadilan sehubungan dengan penarikan kendaraan milik korban, tapi hal itu tidak pernah di tepati.

Korban juga merasa keberatan, saat mengecek kendaraan miliknya di tempat (kantor) sesuai perjanjian dengan pelaku Cs, ternyata kendaraan milik korban tidak ada di lokasi (kantor).

Leave a Reply

Your email address will not be published.