TOMOHON, Nusantarainfo.net – Tertangkap Basah oleh istri sedang bermesraan dengan wanita lain, JW alias Jef (27), warga Kelurahan Matani lll, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, hajar isterinya sendiri hingga babak belur.
Kejadian berawal saat isteri pelaku AM (24) berkunjung ke tempat pemotongan rambut di Kelurahan Walian l, Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (22/3) sekira pukul 17.00 Wita. Kunjungan AM di tempat tersebut bermaksud ingin bertemu dengan suaminya (pelaku, red).
Sesampainya disana, AM mendapati suaminya sementara memeluk dan mencium, serta meremas-remas perempuan FM. Melihat kelakuan suaminya, AM menegur hingga terjadi adu mulut.
Ketika sementara terjadi adu mulut, tiba-tiba pelaku langsung menganiaya isterinya dengan cara memukul menggunakan tangan beberapa kali yang mengenai wajah dan bagian dada. Akibat penganiayaan tersebut, kepala korban mengalami pembengkakan dan dada terasa sakit.
Setelah mendapat informasi warga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, dibawa pimpinan Aipda Yanny Watung, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bahan keterangan.
Setelah mendapat bahan keterangan, Tim Totosik menuju rumah pelaku. Namun sesampainya disana, pelaku tidak ada di rumahnya. Kemudian tim mendapat informasi bahwa pelaku sering nongkrong di Tondano, Minahasa. Ketika berada di Tondano, tim tak berhasil ketemu dengan pelaku.
Kemudian Watung Cs melanjutkan pencarian hingga ke Minahasa Utara (Minut). Lagi-lagi gagal ketemu dengan pelaku.
Watung bersama Tim kembali mendapat informasi yang mana pelaku yang mengendarai kendaraan roda empat jenis Honda Civic Warna Silver, sudah berada di Tomohon, Selasa (23/3) sekira pukul 01.00 Wita. Setelah melakukan penyisiran, akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan Sekro, Kelurahan Kolongan l, Kecamatan Tomohon Tengah, tanpa perlawanan.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A. Gatot SIK MH melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan adanya penganiayaan dan penangkapan tersebut.
“pelaku sudah diamankan ke Polres Tomohon guna dilakukan penyelidikan dan proses lidik,” ujar katim.