TOMOHON – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk, SH diwakili Asisten Administrasi Umum Drs. O. D. S. Mandagi membuka secara resmi kegiatan Rakor & Evaluasi PAD Kota Tomohon yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi yang dilaksanakan di Lokon View Kamis 8 April 2021.
Dalam sambutan Walikota yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon mengatakan bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sesuai dengan undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Pengelolaan PAD di Kota Tomohon yang pengelolaannya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah juga bersama Perangkat Daerah pengelola PAD lainnya.
Terkait PAD Kota Tomohon Tri wulan pertama di tahun 2021 dengan capaian 11,95 % dengan nilai realisasi sebesar Rp. 5.862.174.991 (Lima milyar delapan ratus enam puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
Pemerintah nantinya akan melakukan transformasi layanan melalui digitalisasi termasuk pembentukan tim satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (Satgas P2DD) yang diatur dalam Kepres RI no 3 tahun 2021.
Selanjutnya Pemerintah Kota Tomohon mengucapkan Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang telah mentransfer dana bagi hasil pajak Provinsi ke seluruh Pemerintah daerah di Sulut termasuk Kota Tomohon.
Beliau mengharapkan capaian PAD Kota Tomohon terus meningkat sehingga boleh berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Pada kesempatan ini dilaksanakan penyerahan SK Gubernur Sulut tentang alokasi sementara dana bagi hasil kabupaten Kota se-sulut, yang diserahkan oleh Kaban Pendapatan Daerah Prov Sulut Olvie Atteng, SE. M.Si dan di terima oleh Asisten Administrasi umum Kota Tomohon dan yang mewakili kabupaten / Kota di Sulut.