SULUT – Mobil Oprasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) diduga disalah gunakan oleh Salah seorang pejabat dalam melakukan pekerjaan proyek pribadi. Dua unit Mobil berpelat Merah setiap hari berada di perkebunan Desa Kakenturan Barat Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diduga mengawas sekaligus mengantar pekerja di lokasi tersebut.
Oknum Pejabat tersebut mungkin tahu atau pura – pura tahu fungsi kenderaan dan peruntukannya, untuk diketahui kenderaan dinas semua dibebankan oleh negara seperti : bahan bakar minyak (BBM), perawatan, perbaikan, dan pajak dibayarkan dengan anggaran negara. Oleh karena itu, kerugian negara yang dibebankan kepada penyelenggara negara.
Jika menilik UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi.
Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara.
Sebab, penggunaan anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga terdapat kerugian negara, dan menguntungkan atau memperkaya pribadi penyelenggara negara atau keluarganya.
Seorang petani Warga Desa Kakenturan yang enggan menyebutkan namanya, sehari – hari melewati tempat tersebut mengatakan, “kita hari – hari lewat sini, kite pe kobong lewat jalur ini. Kita ja lia ada banyak oto pelat merah dari mitra amper hari – hari ada di lokasi ini, kita tahu pejabat penting ini punya tanah, ucapnya dengan dialeg minahasa.
Hal yang sama juga dikatakan salah seorang petani Warga Desa Kakentura Barat, hari – hari mobil dinas dari mitra ada di lokasih tersebut.
Sampai berita ini dimuat. Kepala Inspektorat Pemkab Mitra Marie Makalao saat di konfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor 08219039xxxx, rabu 21 april 2021, Jam 12 : 28 dan jam 13 : 45, enggan memberikan jawaban terkait penyalagunaan Kenderan Dinas tersebut. (Roy)