TOMOHON – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penandatanganan NOTA KESEPAKATAN RANCANGAN AWAL RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMD) Kota Tomohin tahun 2021-2026.
Jumat, 7 Mei 2021, Tempat ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh, AMKL dan Drs. Johny Runtuwene, DEA.
Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH dalam sambutan mengatakan. Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon yang telah mengagendakan kegiatan rapat paripurna DPRD ini sebagai langkah percepatan dalam tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026.
RPJMD Kota Tomohon merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara bersama-sama dengan pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Selaku Walikota Tomohon menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasama yang harmonis antara pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon dengan tahapan yang sudah sesuai dengan alokasi waktu yang telah diatur dalam regulasi.
Sebagaimana melalui pembahasan yang sudah dilakukan baik dengan tim penyusun RPJMD Kota Tomohon maupun dengan perangkat daerah yang dibahas bersama komisi DPRD, sehingga apa yang menjadi saran dan masukan bahkan rekomendasi akan menjadi catatan strategis yang dapat dijadikan masukan perbaikan dalam penyempurnaan atas dokumen rancangan awal RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 dan akan langsung di tindaklanjuti oleh pemerintah selaku tim penyusun.
Dokumen rancangan awal RPJMD ini nantinya akan dikonsultasikan ke provinsi. Tahapan selanjutnya adalah pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tomohon. Rancangan awal RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD yang berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Sehingga saya selaku Walikota bersama Wakil Walikota terpilih Kota Tomohon ingin menyampaikan visi dan misi kami untuk di implementasikan dalam kurun waktu masa kepemimpinan kami yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026. visi kami adalah “Tomohon Maju, Berdaya Saing dan Sejahtera” yang dijabarkan dalam 5 misi :
1. Menjaga dan melestarikan Tomohon sebagai kota religius.
2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.
3. Menjadikan Tomohon sebagai kota wisata dunia.
4. Memajukan sistem pertanian dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan.
5. Mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas.
Besar harapan kami kiranya sinergitas yang baik antara Pemerintah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat dapat terjalin demi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai. Untuk itu dalam kesempatan ini saya mintakan kepada seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah di jajaran pemerintah Kota Tomohon untuk bekerjasama dalam penyempurnaan dokumen rancangan awal RPJMD Kota Tomohon ini berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan agar senantiasa sejalan dengan perencanaan pembangunan strategis 5 (lima) tahun ke depan, serta turut berkontribusi dalam memberikan evaluasi kinerja daerah berdasarkan data-data sesuai dengan tanggung jawab, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Sehingga RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 dapat dikatakan sebagai hulu dari seluruh alur pelaksanaan pembangunan yang wajib dijadikan pedoman bagi seluruh stakeholders yang terkait dengan pembangunan di Kota Tomohon. RPJMD Kota Tomohon ini nantinya juga akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dilingkup pemerintah Kota Tomohon untuk merumuskan dokumen rencana strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2021-2026, yang kemudian akan dijabarkan setiap tahun selama periode RPJMD ini dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), rencana kerja (Renja) perangkat daerah dan akan menjadi dasar dalam penyusunan RKA perangkat daerah; KUA-PPAS sampai pada penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Tomohon.