Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kota Tomohon

TOMOHON – Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kota Tomohon tahun 2021, dirangkaikan dengan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2021, dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, kamis (24/6/2021).

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk,SH menyerahkan DHKP-SPPT kepada para Camat dan Lurah se Kota Tomohon yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH kepada Lurah Kamasi satu mewakili para Lurah, didahului dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh para Camat bersama Kaban BPKPD disaksikan oleh Walikota Tomohon didampingi Asisten Umum Drs O D S Mandagi, bersamaan juga dengan penandatanganan antara Camat dan Lurah yang diwakili Camat Tomohon tengah dan Lurah Kamasi satu.

Kesempatan itu Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH langsung melakukan pembayaran PBB P2 yang disusul para pejabat Pemkot.
Begitu pun Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE yang juga melakukan pembayaran PBB P2 dari kediamannya.

Walikota Tomohon dalam sambutannya memintakan kepada para Lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat  dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. “Perlu diketahui bahwa masa jatuh tempo pajak bumi dan bangunan tahun ini adalah 31 oktober 2021”, jelas Walikota Senduk.

Dijelaskannya pula, mengacu pada undang-undang pajak daerah di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 didukung dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 Tahun 2017 tentang tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2.

Kepada Aparatur pemerintah, Walikota mengajak untuk dapat memberi contoh dan teladan melalui pembayaran PBB-P2, sehingga diharapkan dapat memotifasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan meskipun dimasa pandemi saat ini.

Ditambahkannya kaitan dengan situasi covid 19 yang saat ini ada penambahan, kepada seluruh komponen masayarakat Kota Tomohon untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam beraktivitas, tetap menerapkan 5M sehingga dapat meminimalisir bahkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19. Demikian kepada masyarakat yang membuat acara harus mengikuti protokol kesehatan dan harus mentaati aturan batas waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi sebagai pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa pemutakhiran PBB P2 sangat berkaitan langsung dengan keberhasilan pencapaian BPHTB karena itu diharapkan kepada seluruh aparat Kelurahan dan Kecamatan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi para wajib pajak PBB P2 tentu dengan tetap di koridor regulasi yang berlaku.

Tampak hadir Kacab Bank Sulutgo Tomohon Jeane Arina bersama jajarannya, para pejabat eselon dua dan tiga jajaran pemkot termasuk para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published.