Wawali Lumentut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP. Sambutan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE mengatakan, Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di Kota Tomohon. Kami sangat mendukung kegiatan ini. Oleh karena itu saya mengajak mari kita perangi bentuk kejahatan apapun karena keberadaannya meresahkan masyarakat.

Kamipun mengapresiasi kinerja Kejari dalam penegakan hukum dan tindak pidana yang dapat di ungkap sehingga saat ini melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tindakan hukum dan bukti serta komitmen dan sangsi tegas yang berlaku, dan dapat menekan tindakan melawan hukum, apa lagi dalam problem bangsa kita, hal ini merupakan tugas kita bersamasemua elemen untuk menjaga dan membangun Kota Tomohon yang kondusif maju dan sejahtera.

Pemerintah Kota Tomohon tentu akan selalu bekerja sama dengan seluruh lembaga dan elemen terkait dalam masyarakat guna menanggulangi dan memberantas tindakan melawan hukum baik pidana umum maupun khusus. Sehingga terus mendukung visi Tomohon Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera.

Kami sangat berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta hal-hal buruk yang lainnya. Agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain. Kami juga mengajak semua pihak yang ada di Kota Tomohon untuk menjaga image daerah sebagai kota wisata yang aman dan ramah bagi setiap orang.

Karena saat ini Tomohon adalah salah satu daerah yang telah menjadi magnet ekonomi di provinsi Sulawesi Utara. Ini memberi konsekuensi, semakin banyak investor dan pendatang dari luar yang masuk ke Tomohon. kita tidak bisa membendung pendatang yang masuk ke Tomohon, kita juga tidak bisa menyeleksi mana yang membawa kebaikan atau justru membawa keburukan di daerah. Oleh karena itu semua pihak harus peduli dan menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas untuk mencegah dan memutus penularan covid-19 di Kota Tomohon.

Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah :
1. Obat-obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 2 perkara, sebanyak 847 butir
2. Narkotika empat perkara terdiri dari psikotropika jenis shabu, alat hisap pipet
3. Senjata tajam sebanyak 11 perkara
4. Minuman Keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 perkara dengan jumlah 259 liter
5. Dan barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 8 perkara Jumlah keseluruhan sebanyak 26 perkara. Tempat : Kejaksaan Negeri Tomohon, Selasa, 29 Juni 2021.

Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, SH, MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi, SE, Perwira Penghubung Tomohon, Mayor Inf. Vino Onibala, Kepala Lapas Tondano I Made Budana, S.Sos, Kepala LPKA Tomohon Maruyle Simbolon, SH,MH, beserta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon yang hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published.