BARESKRIM Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni terkait dugaan ujaran kebencian.
Dari informasi yang dihimpun kumparan, Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021), oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Manado melaporkan Yahya Waloni ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019).GAMKI melaporkan Waloni dengan tuduhan menyampaikan ceramah bermuatan ujaran kebencian.
Dalam laporan dengan nomor surat STTLP/589.a/VIII/2019/SPKT, GAMKI mempersoalkan video viral Yahya Waloni di YouTube yang dinilai sudah meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Sulawesi Utara.
“Atas dasar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami kemudian melaporkan Yahya Waloni karena diduga menyampaikan ujaran kebencian yang meresahkan,” kata Ketua DPC GAMKI Manado, Fransiscus Enoch, usai melapor di Polda Sulut, Selasa malam (27/8/2019).
Ceramah Yahya Waloni memang sering menjadi sorotan. Pada tahun 2018 dia memelesetkan nama Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi menjadi Tuan Guru Bajingan.
Atas hal itu, LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) dan Himpunan Mahasiswa Nahdlatun Wathon (Himma NW) Jakarta melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri.
Pada tahun 2018, Yahya Waloni juga dinilai menyerang Ma’ruf Amin sehingga mendapat kecaman dari nahdliyin.