
Tomohon, nusantarainfo.net – Tim URC Totosik mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang ditontinkan secara Live di Facebook (FB).
Dengan waktu kejadian Kamis 17 September 2021Tempat Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.
Pelaku diamankan berdasrkan laporan polisi.
Pelaku RR alias Roland (25) Pekerjaan Pedagang dengan Alamat Kelurahan Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Timur
Dengan korban bernama CM alias Christo
(18) Alamat Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.
Kronologis Kejadian, Kamis tanggal 17 September 2021 jam 16.00 Wita korban sedang tidur di rumahnya. Pelaku datang ke rumah Korban dan mengajak untuk pergi ke rumah seorang lelaki bernama Reza yang letaknya tidak jauh dari rumah korban untuk, mengkonsumsi minuman keras bersama.
Saat korban, pelaku dan beberapa teman mereka lainnya sedang mengkonsumsi minuman keras, tiba-tiba Pelaku mengunci pintu rumah dan menghampiri korban.
Saat itu juga pelaku langsung memukul korban dengan kepalan tangan dan kaki secara berulang-ulang yang mengena pada bagian wajah dan tubuh korban.
Kronologis Penangkapan Team URC Totosik mendapat informasi tentang kejadian penganiayaan tersebut selanjutnya menemui korban untuk memperoleh informasi terkait penganiayaan yang dialamainya.
Tim URC Totosik mendapat informasi bahwa kejadian penganiayaan tersebut direkam secara langsung oleh pelaku menggunakan aplikasi Facebook dengan menggunakan akun bernama MELO RATU yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Berbekal informasi yang diperoleh baik dari korban dan rekaman vidio di FB, Tim URC Totosik selanjutnya melakukan pencarian terhadap Pelaku.
Tim URC melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa tempat antaranya Pasar Wiken Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur, dimana sesuai informasi yang diperoleh, pelaku keseharian berjualan buah di pasar tersebut, kemudian di rumah pelaku, tapi pelaku tidak berada di dua lokasi tersebut.
Selasa tanggal 21 September 2021 jam 17.00 Wita Tim URC Totosik mendapat informasi kalau pelaku sudah berada di kompleks Pasar Wiken Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.
Tak ingin Pelaku melarikan diri, Tim URC Totosik langsung menuju ke pasar Wilken Tomohon, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di dalam kompleks pasar tersebut.
Pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan kaki secara berulang-ulang.
Pelaku sengaja merekam dan menyiarkan secara langsung aksinya saat menganiaya korban di media sosial FB dengan menggunakan akun “MELO RATU”
Dua hari setelah kejadian, sabtu 19 september 2021 pelaku menghapus vidio penganiayaan yang dilakukannya dari FB.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami lebam dimata kiri serta wajah dan sekujur tubuhnya.
Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Hanny Goni. Membenarkan kejadian penganiayaan yang vidionya viral di media sosial tersebut.