Tomohon, nusantarainfo.net – Team URC Totosik mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan martil/paluTempat Kejadian Toko Mr. DIY Kelurahan Matani 3 Kecamatan Tomohon Tengah. Rabu 22 September 2021
Pelaku AMS alias Ardof (28), Karyawan Swasta
Alamat Desa Tounelet Satu Kec. Sonder Kab. Minahasa
Korban AR alias Ardianto (28)
Karyawan Swasta. Malalayang Satu Barat Kec. Malalayang Kota Manado.
Saksi YVW alias Yuwita (19) Karyawan Swasta
Alamat Desa Tounelet Satu Kec. Sonder Kab. Minahasa.
Saksi 2 SS alias Sweni (63) Swasta
Alamat Kel. Matani Tiga Kec. Tomohon Tengah.
Alasan Pelaku melakukan aksinya, Pelaku merasa marah dan cemburu kepada istrinya, karena menjalin dengan lelaki lain, yang dibuktikan dengan adanya SMS mesra antara Saksi dengan Korban.
Pengakuan Saksi perempuan YVW alias PelakuYuwita. Benar adalah suami dari saksi, Keduanya sudah pisah ranjang selama 21 hari dan Mengakui kalau Saksi memiliki hubungan dengan korban selama 3 bulan dan sering saling mengirim SMS mesra.
Kronologis Kejadian Rabu tanggal 22 September 2021 jam 18.30 Wita Pelaku datang ke TKP untuk bertemu dengan Saksi Yuwita yang adalah istrinya.
Saat di TKP pelaku menemui saksi Yuwita dan meminjam HP milik Yuwita, tapi saksi tidak memberikan HPnya, sehingga pelaku dengan paksa merampas HP milik saksi.
Setelah menguasai HP milik Yuwita, pelaku selanjutnya memeriksa isi HP tersebut. Pelaku marah karena mendapati adanya pesan-pesan singkat antara Saksi Yuwita dengan seorang pria, dan Pelaku curigai adalah korban yang merupakan Supervisor di toko tersebut.
Pelaku juga sudah beberapa kali menemukan pesan mesra antara Saksi dengan lelaki yang di curigai oleh pelaku adalah korban.
Dalam keadaan emosi Pelaku kemudian menemui korban yang pada saat itu sedang berada di toko Mr. DIY. Setelah bertemu dengan korban, pelaku menanyakan kepada korban apakah korban yang mengirimkan pesan singkat kepada istrinya saksi Yuwita. Korbanpun mengelak dan menjawab kalau bukan dia yang mengirimkan pesan tersebut.
Akhirnya antara Pelaku dan korban terjadi adu mulut yang membuat pelaku semakin marah dan saat itu juga, Pelaku mengambil satu buah Palu/martil yang dipajang di dalam toko dan kembali menghampiri korban.
Ketika pelaku bertanya kepada korban, terkait sms mesra yang dikirimkan ke istri Pelaku, saat itu juga korban langsung lari keluar menuju ke lokasi parkiran.
Melihat korban lari, pelaku langsung mengejar, dan saat berada di pintu keluar, pelaku langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan palu yang pelaku pegang sampai kemudian korban jatuh di lokasi parkiran.
Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian memukul korban secara berulang-ulang dengan dengan palu kearah wajah dan kepala korban. Melihat kejadian itu saksi Sweni berusaha melerai perbuatan dari pelaku, sampai akhirnya Team URC Totosik tiba di TKP dan langsung amankan pelaku beserta Satu buah Palu.
Akibat dari penganiayaan yang terjadi Korban mendapat perawatan di RS. Gunung Maria Tomohon. Korban mengalami bebe luka robek di bagian wajah dan kepala.
Pelaku diamankan oleh Team URC Totosik di bantu warga yang ada di sekitar TKP. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah.