
Tomohon, nusantarainfo.net – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota terhadap RANPERDA Perubahan APBD T.A 2021 Kota Tomohon. Bertempat ruang Sidang DPRD Senin 27 September 2021.
Penjelasan Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini disusun berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2021.
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menopang percepatan pemulihan ekonomi nasional khususnya di daerah Kota Tomohon.
Dapat kami sampaikan pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini kami telah mengalokasikan khususnya terkait pelaksanaan pinjaman daerah yang tujuan utamanya adalah untuk menopang pemulihan ekonomi yang saya telah sebutkan tadi, sebagaimana pula yang telah disepakati bersama DPRD dalam perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021.
Berikut ini saya sampaikan secara garis besar rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
Pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 658.364.614.314.
Dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 58.201.462.624.
Pendapatan transfer sebesar Rp. 593.465.951.690.
Sedangkan pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 6.697.200.000.
Selanjutnya rencana belanja daerah pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp. 767.644.119.433.
Rincian belanja daerah yang dialokasikan pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini terdiri atas :
Belanja operasi sebesar Rp. 578.468.879.250,-
Belanja modal dialokasikan sebesar Rp.177.175.244.340.
Belanja tidak terduga sebesar Rp. 11.999.995.843.
Mencermati pengalokasian proyeksi pendapatan daerah dan belanja daerah pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini didapati bahwa selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 109.279.505.119.
Selanjutnya komponen pembiayaan daerah secara rinci kami sampaikan sebagai berikut :
Penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 113.279.505.119, adapun penerimaan pembiayaan ini bersumber dari dana pinjaman PEN dan perhitungan SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Pengeluaran pembiayaan yang diperuntukan untuk penyertaan modal daerah kepada PT. Banksulutgo dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000.
Sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 109.279.505.119. untuk menutupi angka defisit yang didapati dari selisih pendapatan daerah dibandingkan dengan pengalokasian belanja daerah.
Demikian pengantar saya mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 pemerintah Kota Tomohon.