Tomohon, nusantarainfo.net – Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah, SE memimpin Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi, dan Laporan Badan Anggaran Serta. Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah. Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon, dan Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2022.
Didampingi Wakil Ketua Drs. Jhony Runtuwene, Wakil Ketua Erens D. Kereh, AMKL serta Sekretaris DPRD F.F Lantang, S.STP serta para anggota DPRD baik yang mengikuti secara langsung maupun virtual yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon.
Ketua DPRD Djemmy Sundah, Se mengatakan DPRD selaku mitra kerja pemerintah kota telah mengkaji dan menelaah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, yang telah melalui mekanisme pembahasan badan anggaran dengan perangkat daerah maupun badan anggaran dengan TAPD kota tomohon. Dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi, terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 Kota Tomohon.
Diawali dengan Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Jenny Sompotan, Fraksi PDIP dibacakan oleh Chyntia Wongkar dan dari Fraksi Restorasi Nurani dibacakan oleh Cherly Mantiri, SH. Ketiga Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kota Tomohon untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon.
Dalam rapat Paripurna Sekertaris DPRD F. F. Lantang, SSTP membacakan Laporan Badan Anggaran Kota Tomohon dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Walikota terhadap rancangan peraturan daerah Tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Setelah mendengarkan pendapat akhir walikota dilanjutkan pembacaan naskah keputusan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD T. A. 2021 dan Naskah Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2022 Kota Tomohon oleh sekretaris DPRD F. F. Lantang, SSTP.
Setelah melakukan penandatanganan Naskah Keputusan dan berita acara dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda tentang perubahan APBD T.A. 2021 Kota Tomohon yang sudah dibahas dari Ketua DPRD kepada Walikota Tomohon.
Ketua DPRD Djemmy Sundah, SE pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa dengan diterima dan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd tahun anggaran 2021 kota tomohon untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar – benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk, SH, Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE , Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE, ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon.