Modus Pacaran, Clif Gauli Anak Bawa Umur Belasan Kali

Tomohon – Tim URC Totosik Polres Tomohon bergerak cepat mengamankan seorang tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, usai menerima laporan dari orang tua korban, pada (07/10-2021).

Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot SIK MH didampingi Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung membenarkan soal penangkapan yang terjadi tadi malam tersebut.

Kapolres menjelaskan, tersangka CNL alias Clif, warga Kinilow Tomohon Utara berhasil diamankan, pihaknya usai menerima laporan dari orang tua korban. Identitas korban kami rahasiakan katena masih berusia dibawah umur (14).

“Begitu mendapat laporan,. Kami berhasil menciduk tersangka di salah satu rumah makan di daerah Woloan, yang menjadi tempat nongkrong tersangka bersama teman-temannya,” ucap Kapolres.

Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung menuturkan, dari hasil penelusuran dan pengakuan tersangka, korban sudah digauli dirinya sebanyak belasan kali. Tersangka sempat berkelit jika perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka dengan modus pacaran. Apapun alasan tersangka, kami tetap mengamankannya karena sudah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak dibawah umur.

“Hal itu dilakukan tersangka semenjak mereka berdua pacaran dari bulan Agustus 2020 sampai sekarang. Korban pun mengakui bahwa sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri,” tutur Watung.

Lanjut Watung, orang tua korban yang sudah curiga dengan tindak tanduk korban pun melacak keberadaan korban. Sayangnya, keberadaan korban sering ditutupi rekan rekan tersangka, yang akhirnya orang tua korban memilih untuk melapor ke pihak berwajib.

“Saat ini tersangka bersama kedua rekannya yang berstatus sebagai saksi sudah kami amankan di Polres Tomohon, guna diperiksa lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.