Nusantarainfo.net, MANADO – Kepolisian didesak melacak peredaran bahan berbahaya dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Informasi didapat, ada beberapa oknum yang masih melancarkan aksinya. Menyalurkan bahan berbahaya jenis sianida untuk kelancaran aktivitas PETI tersebut. “Kami harap kepolisian melacak hal tersebut. Masih ada beberapa PETI yang menggunakan sianida tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian harus ada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 36 tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun,” ungkap sumber.
Di sisi lain, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulut Theo Runtuwene, menuturkan bahwa aktivitas PETI harus diproses secara hukum. Seperti yang diatur didalam sebuah regulasi.
“Namun yang terjadi di lapangan tidak seperti itu karena terus berulang seperti ditertibkan tetapi kemudian terjadi aktivitas lagi yang seharusnya harus ada solusi akan hal ini,” beber Theo, Jumat (15/10/2021).
Lanjut dia, WALHI akan selalu menolak aktivitas perusakan dan pencemaran lingkungan seperti pertambangan. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada terutama yang berkaitan dengan perizinan. “Kami ini hanya sebagai corong masyarakat yang akan melakukan aduan,” jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada pemerintah, jika memang bersalah harus ditindak apalagi yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
“Terutama bahan-bahan kimia berbahaya tersebut, harus menjadi perhatian serta pengawasan dalam peredarannya harus diperketat dari aparat keamanan sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.
Senada dengan itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan terkait dengan peredaran bahan berbahaya sianida, pihaknya tengah melakukan pengawasan yang ketat terutama dari sisi perizinan.
“Tentunya hal tersebut akan terus kami lakukan dan akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak memiliki izin edar,” pungkas Kombes Budi.
PLUR