
MANADO, nusantarainfo.net – Pelarian Residivis Pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor berakhir di tangan Totosik dan Team Maleo. Sabtu 16 Oktober 2021 bertempat Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado.
Pelaku RSR alias Roi (45) Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado.
Barang Bukti yang diamankan sebelumnya dari tangan pelaku Gopes :
1. 1 (satu) unit ranmor R2 jenis Honda Vario warna hitam (kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian)
2. 1 unit Laptop asus warna hitam (TKP Tomohon )
3. 1 unit Laptop Acer warna Merah (TKP Tomohon)
4. Camera FujiFilm (TKP Tomohon)
5. 1 (Satu) Kunci T
6. 2 (dua) Mata kunci
7. 1 (Satu) bila Senjata tajam dengan ukuran 30 Cm
8. 1 (Satu) buah Palu
9. 1 (Satu) Obeng Plat
10. 1 (Satu) Cars leptop Canon
11. 1 (Satu) Cars leptop Asus
Pelaku merupakan salah satu pelaku pencurian dengan cara membobol rumah warga yang ada di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara, dan saat akan diamankan di kompleks Kantor BPOM Manado, Pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan Pelaku lainnya VS alias Gopes berhasil diamankan.
Team URC Totosik dan Team Maleo, terus melakukan pengembangan mencari pelaku dan pada Sabtu (16/10/2021) mendapat informasi kalau Pelaku Roi berada di Lorong Tanjung Kampung baru Teling atas,
Berbekal Informasi yang ada, dan tak ingin pelaku melarikan diri, Tim langsung menuju ke Lokasi yang dimaksud dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki pelaku. Pelaku selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Tomohon.
Kapolres AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H melalui Kasihumas AKP Hanny Goni, S.Pd Membenarkan gabungan Team URC Totosik dan Team Maleo telah berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang melakukan pencurian di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara pada hari minggu 10 oktober 2021.
Saat pemilik rumah sedang beribadah di gereja, dengan cara membobol rumah dan mengambil dua unit laptop. Saat kedua pelaku akan diamankan pada hari rabu 13 Oktober 2021 di kompleks kantor BPOM yang ada di winangun, salah satu pelaku An. VS alias Gopes berhasil diamankan sedangkan RSR alias Roi berhasil melarikan diri.
Pelaku Roi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Pelaku Roi merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Papakelan kasus pencurian barang elektronik pada tahun 2016 dan bebas tahun 2018, di tahun 2018 pelaku juga di tahan di lapas Malendeng kemudian dipindahkan ke Lapas Papakelan dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Tamako dan baru bebas bulan September tahun 2021 untuk kasus yang sama pencurian barang elektronik dan saat ini pelaku masih menjalani PB (Pembebasan Bersyarat).
Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke penyidik sat reskrim Polres Tomohon.