Empat Pelaku Penganiayaan Anak dibawah Umur, Terancam Hukuman,3 Tahun,6 Bulan

MINAHASA-  nusantarainfo.net . di Pimpin Langsung Kapolres,AKBP. Tomy Bambang Souissa, SIk Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar Siaran Pers dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama terhadap anak dibawah umur. Minggu, (12/12/2021)

Sempat viral di media social, Kasus Kekerasan terhadap Anak, di bawah umur tersebut,
antara lain empat orang tersangka wanita, sebut saja, Jingga (17), Melati (18), Kembang (16) dan TL (20). sedangkan korban Pelangi, perempuan (13) Tahun.

Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK dalam Press Release ini, menambahkan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orang tua korban, maka polres minahasa melalui Satreskrim bergerak cepat dan menahan empat orang tersangka.

Kejadian terjadi di rumah Lelaki MR pada selasa 7 Desember 2021 di Desa Kembuan, Jaga II, Kecamatan Tondano Barat sekitar Pukul 23.00 Wita. Kejadian tersebut dimulai saat tersangka Jingga, mengajak Korban lewat Whatsapp, sehingga terjadi di rumah Lelaki MR, bersama keempat tersangka, terjadi pembicaraan, disertai dengan tangan kaki, terhadap Korban,” Jelas Kapolres.

Ditambah Souissa, motif Penganiayaan yang dilakukan oleh keempat tersangka adalah cemburu, sehingga mengakibatkan korban pada anak di bawah umur. Dimana pelaku Jingga cemburu, terhadap Korban karena memiliki hubungan spesial dengan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didapati fakta bahwa pertama kali melakukan penganiayayaan adalah Jingga, karena cemburu melihat tersangka perempuan lainnya yaitu Melati, Kembang dan TL dengan alasan ingin membantu teman mereka,” Kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, Kejadian tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa sudah dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).

” Pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan (ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.  72.000.000 .,) dan pasal 170 ayat (2) Ke-1e KUH.Pidana (ancamn hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tegas Kapolres

Kapolres Minahasa.

diakhir Siaran Pers, dia juga menyampaikan bahwa tidak mentolerir intimidasi kekerasa terhadap anak, karena anak adalah masa depan bangsa dan masa depan kita semua dan berharap kasus tersebut adalah yang terakhir.(Syaifudin).

Leave a Reply

Your email address will not be published.