Tomohon, nusantarainfo.net – Team Resmob mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dasar diamankannya terduga pelaku Laporan Polisi di Mapolres Tomohon yang dilaporkan oleh orang tua, ayah Mawar tanggal 13 Desember 2021.
Waktu terduga Pelaku diamankan Senin 13 Desember 2021 di Desa Sarani Matani Kecamatan Tombariri jam 16.00 wita.
Identitas terduga pelaku RP alias Rey (20) Warga Kecamatan Tombariri. Korban Mawar (13).
Berdasarkan Laporan Polisi yang ada, team resmob berkolaborasi dengan anggota Polsek Tombariri berhasil mengamankan terduga Rey, pelaku persetubuhan terhadap anak dirumahnya yang ada di Desa Sarani Matani Kecamatan Tombariri. Saat Rey diamankan, Mawar berada di rumah Rey.
Korban bersama terduga pelaku Rey membuat janji untuk bertemu melalui handphone. Minggu tanggal 12 Desember 2021 jam 02.00 wita, Mawar keluar dari rumahnya yang ada di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tombariri melalui jendela kamar kemudian pergi ke rumah Rey dengan menggunakan kendaraan roda dua jemputan.
Sesuai pengakuan Mawar, Saat berada di rumah Rey, terjadi dua kali hubungan layaknya suami istri antara Mawar dan Rey yang dilakukan di dalam kamar milik Rey. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan Rey dan Mawar diamankan di Polres Tomohon.
Kasus terhadap anak di bawah umur masih dalam proses penyidikan. Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut.