Tarif Cukai Tembakau Bulan Januari 2022 Naik Hingga 12 – 14%

Jakarta, nusantarainfo.net – Bagi para penikmat rokok. Tarif Cukai Hasil Tembakau naik per Januari 2022 secara berpariasi 12 – 14 %.

Hal ini disampaikan secara resmi dalam rilise oleh Kementerian Keuangan RI, Selasa 14.12.21.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Mengatakan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau naik 12-14% berlaku dari bulan Januari tahun 2022, dari SKM I 13,9%. SKM IIA 12,1%. SKM IIB 14,3%. SPM I 13,9%. SPM IIA 12,4%. SPM IIB 14,4%. SKT IA 3,5%. SKT IB 4,5%. SKT II 2,5%. SKT III 4,5% Ucapnya.

Menurut Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) 2019, rokok jadi faktor penyebab risiko kematian terbesar kedua di Indonesia.

Pengendalian penyebaran rokok menjadi sangat penting untuk menjaga kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat.

Kita lihat bagaimana kebijakan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2022 lihat di tabel.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *