Nusantarainfo.net, BITUNG – Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Aipda Denhar Papente mengamankan seorang pemuda yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor, Senin (20/12/2021) siang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dikatakannya, terduga pelaku berinisial NS (18), warga Girian, Bitung, dan ditangkap di wilayah setempat.
“Kejadiannya pada Jumat (19/11/2021) siang. Terduga pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Vario DB 2091 CT warna merah milik Dena (42), warga Maesa, Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin sore.
Lebih lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, sebelumnya terduga pelaku bekerja pada korban terkait usaha jual-beli ikan, dan dipercaya untuk memakai sepeda motor tersebut.
“Namun sejak 19 November itu terduga pelaku sudah tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan tidak kunjung mengembalikan sepeda motor. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp11 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 25 November,” terangnya.
Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran. Terduga pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti, sekitar pukul 13.30 WITA.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
PLUR