Tomohon, nusantarainfo.net – Team URC Totosik mengamankan pelaku penganiayaan TKP Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah. Senin 05.30 wita. Lokasi kejadian kompleks tempat jual sate Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah. Adapun identitas Tersangka dan Korban.
Tersangka RA alias Renaldi (19)
Korban CEAT alias Christian (17). GT alias Michael (14).
Kronologis Kejadian. Senin Tanggal 03 Januari Tahun 2022 sekira Jam 01.45, kedua korban sedang mengendarai sepeda motor (berboncengan) dan saat berada di perempatan Bank Sulut Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah, kedua korban berhenti karena banyak mobil yang sedang melintas.
Saat berhenti tiba-tiba dari arah yang sama datang sepeda motor dan langsung melewati sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Setelah tersangka melewati sepeda motor yang dikendarai oleh korban, tersangka langsung memperlambat sepeda motornya dan di lewati oleh korban.
Setelah berada di kompleks tempat jual sate Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah tersangka langsung menyalib dan menghentikan sepeda motor korban, selanjutnya tersangka berkata kamu yang memaki saya? dan di jawab oleh korban bahwa bukan mereka yang memaki tersangka.
Saat itu juga tersangka langsung memukul korban CHRISTIAN, selanjutnya juga memukul korban MICHAEL, pelaku melakukan pemukulan secara membabi buta dan secara bergantian memukul kedua korban. Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban CHRISTIAN mengalami bengkak pada bagian kepala belakang dan pada bagian pelipis atas mata kiri kanan bengkak dan memar, pada bagian wajah terasa sakit serta pada bagian bahu sebelah kanan memar sehingga korban merasa sakit, selanjutnya korban MICHAEL mengalami bengkak pada bagian bawah pelipis sebelah kiri dan kanan.
Team totosik mendapat informasi penganiayaan yang terjadi, dan langsung menuju ke TKP dan melakukan pengembangan dengan mencari info perihal kejadian yang terjadi.
Team mendapat informasi bahwa kedua korban sudah dibawa ke RS Bethesda Tomohon. Team kemudian menuju ke RS Bethesda Tomohon selanjutnya bertemu dengan korban dan melakukan interogasi awal terkait permasalahan yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang ada, Team kemudian langsung bergerak menuju ke rumah tersangka, tetapi pelaku tidak ditemukan, selanjutnya team melakukan pengembangan di beberapa tempat yang sering dikunjungi pelaku, tapi pelaku juga tidak ditemukan.
Sekira jam 05.30 Wita Team mendapat informasi bahwa sepeda motor tersangka sudah diparkir di depan rumahnya. Team segera menuju ke rumah tersangka. Sesampainya disana akhirnya Team berhasil mengamankan Tersangka yang sementara tidur di kamarnya.
Saat diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor R2 suzuki Sky wave warna hitam DB 5403 GL (ketika Kejadian TNKB tersebut tidak dipasang) yang digunakan saat melakukan perbuatannya ke Mapolres Tomohon.