Gawat ! Santriwati Disekap dan Digilir tiga Pria Selama 4 hari

Nusantarainfo.net – Santriwati di Magelang, ADP (19), disekap selama 4 hari dan diperkosa secara bergilir. Tiga pelakunya ditangkap polisi, salah satunya masih pelajar 15 tahun.

Polres Magelang menangkap 3 tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati asal Lampung Tengah, ADP (19). Korban disekap selama 4 hari dan diperkosa berkali-kali secara bergilir.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 3 tersangka itu berinisial PA (21) dan NI (25), keduanya warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Adapun satu tersangka lagi masih berstatus pelajar, usianya baru 15 tahun.

“Modusnya, tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian korban dicekoki minuman keras sehingga tidak sadarkan diri,” kata Sajarod saat konferensi pers di lobi Mapolres Magelang, Jumat (14/1).

Sajarod menambahkan, penyekapan itu terjadi sejak Minggu (2/1) sampai Rabu (5/1). Korban disekap di rumah tersangka NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari. “Para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan ancaman apabila tidak mau akan dipukuli. Korban juga diikat dengan seutas tali,” kata Sajarod.

Untuk kronologisnya, kata Sajarod, pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka PA membuat janji dengan korban. Kemudian, mereka menuju rumah tersangka NI untuk bermalam.

“Malam harinya, korban dicekoki miras dan tersangka mabuk. Korban di kamar, oleh para tersangka dilakukan tindak pidana menyetubuhi dengan memberikan ancaman. Tanggal 3 Januari juga dilakukan perbuatan yang sama, sampai dengan tanggal 5 Januari,” kata Sajarod.

Perkosaan tersebut, kata Sajarod, dilakukan berulang kali hampir setiap hari secara bergantian. “Tersangka yang melakukan perbuatan ini tidak hanya dua orang, namun juga tiga orang. Satu orang adalah berstatus anak-anak, pelajar berusia 15 tahun,” ujarnya.

Dalam konferensi pers, hanya dua tersangka yang dihadirkan. Sedangkan satu tersangka yang berstatus pelajar tidak dihadirkan. Selain itu, juga disertakan sejumlah barang bukti. “Korban ini disekap di rumah salah satu tersangka selama 4 hari,” ucap Kasat Reskrim  AKP M Alfan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.