Ateng Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

Tomohon – Press Conference Polres Tomohon terkait pencurian kenderaan bermotor roda 2 (R2) yang dilakukan oleh tersangka S.A alias Ateng. Tukang parkir Pizza Hot pada tanggal 25/01/22, lalu.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito. S.IK. SH M.H. Waka Polres Ferdy Runtu S.H  di dampingi Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, Sos, Kasie Humas AKP Hanny Goni, Sabtu 29/01/22.

Kapolres Polres Tomohon mengatakan seorang  terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor R2 TKP rumah makan Mtv di Kelurahan Matani III Kec.Tomohon Tengah.

Dasar diamankannya pelaku. Laporan di Polres Tomohon. Waktu kejadian Selasa subuh 25 Januari 2022.

Kronologi singkat kejadian menurut Keterangan pelapor bahwa pada pukul 23.00 wita, selesai bekerja dan memarkirkan kendaraan miliknya tepat disamping rumah makan tempat pelapor bekerja dan lanjut menaruh kunci kendaraan tersebut di dalam rumah makan, tepatnya di tiang gantungan kunci, selanjutnya pulang ke rumah, ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres, pada Selasa 25 Januari 2022 pelapor datang ke tempat kerja dan mendapati kendaraan sepeda motor miliknya beserta kunci sudah tidak berada ditempat, kemudian sesaat kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Tomohon.

Tim meluncur ke TKP dan melakukan pulbaket di TKP, memeriksa lokasi TKP serta melakukan introgasi singkat terhadap pelapor serta saksi saksi di TKP, ungkapnya.

Rabu 26 Januari 2022, tim berhasil memperoleh informasi bahwa kendaraan roda 2 yang hilang di TKP terpantau melintas di wilayah Tondano Minahasa, lanjut tim langsung menuju ke wilayah Tondano dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan Roda 2 tersebut bersama pengendaranya.

Selanjutnya melakukan interogasi terhadap pengendara kendaraan tersebut, setelah diidentifikasi lelaki tersebut merupakan seorang residivis kasus 362 yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan papakelan.

Tim langsung mengamankan lelaki tersebut bersama barang bukti, kemudian melakukan introgasi dan mendapati keterangan bahwa kendaraan roda 2 tersebut di curi oleh pelaku di rumah makan Mtv.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan itu ia curi pada sekitar jam 2 mlm disaat seluruh karyawan sudah tertidur lelap. Sudah melakukan berulang kali, dan pernah menjual 1 unit motor hasil curian untuk beli minuman alkohol.

  1. Barang bukti : 1 (Satu) unit Kendaraan R.2, Merek Honda Blade, warna Hitam Silver, dengan No.Pol DB 5008 GP.

Leave a Reply

Your email address will not be published.