
Nusantarainfo.net, MINAHASA UTARA – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menggerebek satu Gudang di Minahasa Utara PT KSM yang diduga menyimpan barang berbahaya seperti sianida dan hidrogen poroxide, Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wita
Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan giat penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dibidang perdagangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 UU No.7 Tahun 2014.
Saat diperiksa, Polisi menemukan bahan kimia di Gudang PT.KSM di Minahasa utara berupa Sianida(CN) jumlah 174 kaleng, Jin chan 10 karung, Caustic soda flakes 20 karung, Corrosive jumlah 19 galon, Hidrogen poroxide jumlah 19 galon.
Saat diperiksa Polisi para pekerja di Gudang tersebut tidak bisa menunjukan bukti dokumen ijin perdagangan terkait bahan berbahaya ini. Polisi pun langsung menindak dengan melakukan Police line Gudang tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Nasriadi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa telah melakukan penindakan dengan dugaan kasus tersebut
“yah kami memang masih melakukan pengembangan terkait dugaan kasus ini, kami masih melakukan pemeriksaan dokumen perijinan sementara ini” Tandasnya.
Selanjutnya pihat Ditreskrimsus Polda Sulut memberhentikan semua aktifitas kegiatan di Gudang tersebut, Serta akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah terkait kegiatan PT. KSM.
PLUR