Tomohon, nusantarainfo.net – Team URC Totosik mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan R4 di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Waktu terduga pelaku diamankan. Rabu 9 Februari 2022 sekira jam 21.00 wita. Dasar Laporan Polisi di Polres Bitung.
Identitas terduga pelaku JBM alias Joni (20) Swasta, Alamat. Perum Meita Manembo – nembo atas lingkungan I Kec. Matuari.
Kronologi pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 21.00 Wita. Team URC Totosik merespon laporan masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan R4 yang diduga hasil curian yang sementara dipereteli (di bongkar) di salah satu rumah warga yang ada di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara.
Team selanjutnya langsung merespon dan menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan pengembangan.
Saat di lokasi team URC menanyakan siapa pemilik kendaraan yang sedang dipreteli (dibongkar) dan terduga pelaku yang saat itu berada di lokasi mengatakan bahwa mobil tersebut miliknya dan baru saja di beli.
Merasa curiga Team selanjutnya langsung mengamankan JBM alias Joni dan dilakukan interogasi. Hasil interogasi dan pengembangan, dan setelah berkoordinasi dengan Polres Bitung, Team berhasil mendapat baket bahwa R4 tersebut merupakan hasil curian dengan TKP Kota Bitung dan sudah dibuatkan laporan polisi oleh pemilik kendaraan yang sah di Polres Bitung tertanggal 09 Februari 2022.
Dengan Pelapor (pemilik sah kendaraan R4)
Saifudin Potabuga (69). Pensiunan
Alamat Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian Kota Bitung.
Setelah memastikan bahwa kendaraan Avanza yang sedang dipereteli (di bongkar) adalah hasil curian, team selanjutnya kembali melakukan interogasi terhadap lelaki JBM alias Joni dan dia mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri kendaraan tersebut di wilayah Bitung.
Modus operandi Sesuai keterangan dari terduga pelaku. Pada bulan Januari 2022 (terduga pelaku sudah lupa tanggalnya) sempat menyewa R4 tersebut dari Saifudin Potabuga.
Selanjutnya terduga pelaku membuat duplikat kunci R4 di Kompleks Kantor Walikota Bitung.
Pada hari Rabu dini hari sekira jam 03.00 Wita tanggal 09 Februari 2022 terduga pelaku seorang diri menuju ke rumah pemilik kendaraan Saifudin Potabuga dan mendapati R4 tersebut diparkir di luar rumah.
Melihat situasi aman selanjutnya terduga pelaku mendorong R4 tersebut dan menyalakan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuatnya.
Terduga pelaku membawa kendaraan hasil curian ke Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara di rumah Rivaldo dengan maksud untuk mempreteli dan menukar onderdil kendaraan R4 tersebut supaya berubah tampilan (tidak seperti aslinya). Dengan maksud agar pemilik kendaraan ataupun kerabatnya tidak akan mengenal lagi kendaraan yang telah di curi oleh terduga pelaku.
Terduga pelaku mengenal lelaki Rivaldo yang ada di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara karena diperkenalkan oleh rekan terduga pelaku yang sering di panggil Bots yang berprofesi sebagai montir.
Barang bukti yang diamankan Satu Unit kendaraan R4 merek Toyota Avanza Warna merah maron DB 1950 CM.
Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd. Membenarkan bahwa team URC Totosik telah mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan R4 di Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara yang kejadiannya terjadi di wilayah hukum Polres Bitung.
Karena lokasi kejadiannya di wilayah Bitung dan sudah dilaporkan di Polres Bitung, Satuan Reskrim Polres Tomohon sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bitung, dan selanjutnya untuk Pelaku dan barang bukti, sudah di jemput oleh tim Buser Polres Bitung untuk di bawah ke Polres Bitung guna penyidikan lebih lanjut.