Pemkot Tomohon Gelar sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi

Nusantarainfo.net – Pemerintah kota Tomohon menggelar sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Grand Master Resort. Rabu, (23/03/22) Kegiatan ini dihadiri oleh walikota Tomohon Caroll J.A Senduk, SH sekaligus yang membuka kegiatan ini secara resmi.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah walikota Tomohon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tomohon Ir. Enos Pontororing, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir. Ervins D. H. Liow, M.Si. dan Tenaga Pendamping OSS.

Walikota menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian dimasa pandemi covid-19 maka pemerintah Kota Tomohon melaksanakan sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Secara hirarki kewenangan penyelengaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk didelegasikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya dilimpahkan kepada kepala DPMPTSP sebagai penyelenggara perizinan ini. Hal ini juga dapat mendongkrak peluang investasi di kota Tomohon yang akan meningkat” jelas Senduk.

Diakhir sambutan walikota berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha. Sebelumnya dalam laporan kegiatan Ir. Ervins D.H. Liow, M.Si mengatakan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah memberi pemahaman yang luas terhadap proses perizinan elektronik dan juga peserta dapat mengetahui kebijakan serta rencana pemerintah dalam mengupayakan peningkatan invenstasi.

Dan untuk peserta yang mengikuti kegiatan sejumlah 50 orang yang terdiri dari pelaku usaha Perseorangan dan Non Perseorangan, masyarakat umum, perwakilan Perangkat Daerah Teknis,dan Kecamatan di Kota Tomohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published.