NUSANTARAINFO.NET, MANADO – PT Bulawan Daya Lestari (BDL) angkat bicara terkait isu miring soal keterlibatan PT Integra Prima Infrastruktur (IPI) dalam kepemilikan saham 50 persen di perusahan.
Kuasa Hukum PT BDL Piet Kangihade menegaskan bahwa kepemilikan saham tersebut tidak pernah ada, dan sesuai dengan Akta Notaris No. 14 tanggal 12 November 2021, nama Hadi Pandanuta dari PT IPI tidak pernah termasuk dalam struktur pengurus dan pemegang saham saat ini.
“Mereka tidak punya kepentingan dan hak sama sekali di PT BDL, kami tegaskan saat ini,” jelasnya Sabtu (14/5/2022).
Kangihade pun menerangkan soal akta perdamaian yang selalu didengungkan PT IPI bahwa disitu telah terjadi kesepakatan pembagian yang disaksikan oleh tokoh-tokoh agama, LSM, dan pemerintah pada tahun 2020.
“Akta Perdamaian itu dibuat diluar pengadilan, jadi kalau ada yang ingkar silahkan mengajukan gugatan, tapi itu tidak terpakai karena akta itu diluar pengadilan,” jelasnya.
Dia pun menegaskan jika ada upaya apapun untuk mengganggu PT BDL maka pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.
“Baik dari PT IPI atau siapapun, yang menurut kami menghalangi-halangi pekerjaan PT BDL akan kami proses hukum,” tegasnya.
Dia mengatakan PT BDL sudah dapat bersinergi dengan masyarakat, pemerintah daerah maupun pusat untuk dapat mengawal serta mendukung program investasi PT BDL agar dapat segera terealisasi.
“Kami sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelolah Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT BDL,agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi untuk masyarakat lingkar tambang,” terangnya.
Pihaknya juga memohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama-sama sama melawan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Silahkan cek website MODI.esdm.go.id untuk melihat manajemen PT BDL yang sah” ungkapnya
PLUR