NUSANTARAINFO.NET, MANADO – Kepemilikan PT Bulawan Daya Lestari (BDL), belakangan jadi kontroversi akibat ulah sejumlah oknum.
Terbaru, pemilik PT BDL akhirnya bersuara terkait adanya informasi PT Integra Prima Infrastruktur (IPI) masuk dalam kepemilikan saham 50 persen di perusahan.
Kuasa Hukum PT BDL Piet Kangihade menegaskan, kepemilikan saham tersebut tidak pernah ada. “Sesuai dengan Akta Notaris Nomor 14 tanggal 12 November 2021, nama Hadi Pandanuta dari PT IPI tidak pernah termasuk dalam struktur pengurus dan pemegang saham saat ini,” bebernya, Sabtu (14/5/2022). “Mereka tidak punya kepentingan dan hak sama sekali di PT BDL, kami tegaskan saat ini,” sambung Kanghade.
Untuk memperjelas struktur manajemen PT BDL, dirinya pun mengarahkan siapa saja untuk mengecek website resmi pemerintah. “Silahkan cek website MODI.esdm.go.id untuk melihat manajemen PT BDL yang sah,” sebutnya.
Kangihade juga menerangkan soal akta perdamaian yang selalu didengungkan PT IPI. Di mana di situ telah terjadi kesepakatan pembagian yang disaksikan oleh tokoh-tokoh agama, LSM, dan pemerintah pada tahun 2020.
“Akta Perdamaian itu dibuat di luar pengadilan, jadi kalau ada yang ingkar silahkan mengajukan gugatan, tapi itu tidak terpakai karena akta itu di luar pengadilan,” tegas Kangihade.
Dia pun menegaskan jika ada upaya apapun untuk mengganggu PT BDL, pihaknya tidak segan melakukan upaya hukum. Naik pidana maupun perdata.
“Baik dari PT IPI atau siapapun, yang menurut kami menghalangi-halangi pekerjaan PT BDL, akan kami proses hukum,” tegasnya.
Lanjutnya saat ini, PT BDL sudah dapat bersinergi dengan masyarakat, pemerintah daerah maupun pusat untuk dapat mengawal serta mendukung program investasi PT BDL agar segera terealisasi.
“Kami sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelolah Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT BDL. Ini agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi untuk masyarakat lingkar tambang,” terangnya, sembari meminta agar negara hadir untuk bersama-sama sama melawan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Lanjutnya, mengenai pemberitaan dari salah satu media tanggal 29 April 2022, terkait klaim PT IPI telah memegang saham 50% PT BDL, adalah tindakan yang patut dipertanyakan.
“Kami menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris Daradjat Suryaman SH MKn, yang beralamat di jl Komp Grand Kemang Residence Blok K-6, Kabupaten Bogor tersebut, adalah tindakan yang melawan hukum dan terkesan dibuat dan digunakan untuk membodohi publik serta penyebaran berita bohong. Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar,” tandas Kangihade.
PLUR