Tim Resmob Polres Tomohon Dibawa Pimpinan Kasat Reskrim Berhasil Ringkus IRT Pembobol ATM Majikan

Nusantarainfo.net – Unit RESMOB Sat Reskrim Polres Tomohon dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian uang di Kel. Matani Tiga Kec. Tomohon Tengah dan mengamankan beberapa barang bukti di beberapa tempat yang berbeda.

Waktu dan tempat kejadian Tanggal 13 April 2022, sekitar pukul 06.30 wita, di Kel. Matani Tiga.

Identitas Korban CHITRA LIJONO LIE. Wiraswasta. Kel. Walian Lingk. I Kec. Tomohon Selatan.

Pelaku TM (31) Menggurus Rumah Tangga. Kampung Talengen Kec. Tabukan Tengah.

Kronologi singkat Kejadian. Awalnya pada tanggal 13 April 2022 Korban/pelapor Mengetahui bahwa uang yang berada di rekening BCA milik Korban sudah terjadi transaksi penarikan yang bukan dilakukan oleh Korban. Mengetahui hal tersebut Korban menanyakan perihal kejadian tersebut kepada pihak bank BCA Tomohon, dan setelah di konfirmasi oleh bank bahwa benar pada tanggal 13 April 2022 bertempat di gerai ATM Bank BCA di Kel. Matani Tiga Kec. Tomohon Tengah, telah terjadi transaksi penarikan menggunakan ATM milik Korban, yang disesuaikan dengan rekaman CCTV di gerai ATM tersebut sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.

Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 21 April 2022 tersebut. Resmob langsung turun ke TKP melakukan Lidik serta introgasi terhadap Korban, dalam proses lidik tersebut mendapati informasi bahwa yang dicurigai melakukan pencurian tersebut yakni seorang perempuan yang adalah Asisten Rumah Tangga korban, guna meyakinkan hal tersebut Tim langsung lidik di lapangan mengecek sejumlah Gerai ATM Bank yang ada di Kota Tomohon.

Dari hasil Lidik diperoleh rekaman CCTV di beberapa gerai ATM Bank BCA yang ada di Kota Tomohon yang memperlihatkan proses penarikan uang yang dilakukan oleh pelaku, dikuatkan pula dengan keterangan awal Korban yang mana terduga pelaku telah pulang ke Kampung dan tidak kembali lagi bekerja di Rumah Korban sampai saat ini.

Dari bukti-bukti awal tersebut akhirnya RESMOB melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, berkoordinasi dengan Polres Sangihe dalam hal ini Polsek Tabukan Utara yang dari informasi pelaku berdomisili di Wilayah Hukum Polsek Tabukan Polres Sangihe, setelah sekian lama melakukan penyelidikan akhirnya untuk pelaku termonitor berada di Pulau Nusa Utara.

Selanjutnya pada hari senin 16 Mei 2022 RESMOB dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP DENNY TAMPENAWAS langsung bergeser ke Kabupaten Sangihe. Sesampainya langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Tabukan Utara dan langsung bergeser ke Nusa Utara tempat pelaku berada, tanpa ada perlawanan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tabukan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan Pencurian Uang melalui penarikan Via ATM BCA milik dari Korban, untuk nominal pelaku melakukan pencurian Rp. 120.000.000,- dengan rincian Rp. 10.000.000,- diambil oleh pelaku dari bawah rak pakaian milik korban serta sisanya Rp. 110.000.000,- diambil melalui kartu ATM milik Korban. Pelaku melakukan pencurian sudah sejak bulan September Tahun 2021, yang terakhir kali diakui pelaku dilakukan pada tanggal 13 April 2022 bertempat di Gerai ATM Bank BCA di Kel. Matani Tiga Kec. Tomohon Tengah sejumlah Rp. 10.000.000,-.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan bahwa sebagian uang hasil curian pelaku sudah belikan beberapa barang yang menurut pelaku berada di Desa Talengan.

Pada tanfgal 17 Mei 2022 RESMOB dibawah pimpinan Kasat Reskrim bersama anggota Polsek Tabukan Utara mengamankan barang Bukti yang berada di rumah milik pelaku di Desa Talengan. Selanjutnya untuk Pelaku dan barang Bukti diamankan dan di giring ke Mako Polres Tomohon guna Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :
1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio GT warna Merah Hitam DB 2543 FQ
1 buah kalung emas
4 buah cincin emmas
6 buah anting emas
1 buah gelang emas
3 buah jam tangan
1 buku rekening BRI beserta kartu ATM
1 buku rekening BCA beserta kartu ATM
1 buah Handphone iPhone warna Merah muda
1 buah Handphone samsung warna untuk
1 buah kemarin pakaian
1 unit mesin cuci merk LG
1 set sofa warna Merah
2 unit speaker aktif merk Jin Long
1 Tas pakaian
5 buah tas perempuan

Modus Operasi Pelaku bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Korban, kemudian melakukan aksi pencurian di rumah Korban dengan cara mengambil Kartu ATM milik Korban kemudian melakukan penarikan di gerai ATM Bank BCA yang ada di Kota Tomohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published.