Bima CS Kembali Ungkap Kasus Pencurian Di Taman Wisata Alam (TWA) Tomohon

Nusantarainfo.net – Tim Resmob kembali ungkap Kasus Pembongkaran dan Pencurian Tempat Wisata “Taman Wisata Alam” milik dari Pemkot Tomohon.

Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon yang telah melakukan Pengungkapan serta penangkapan pelaku pembongkaran serta pencurian yang terjadi di tempat Wisata “Taman Wisata Alam” milik dari Pemerintah Kota Tomohon

Diketahui waktu dan tempat kejadian Pada Hari Senin, 16 Mei 2022, bertempat di Taman Wisata Alam, tepatnya di Kel.Talete I Kec.Tomohon Tengah.

Barang Bukti yang diamankan :
2 (dua) Unit speaker Aktif Huper warna Hitam
1 (satu) buah alat vacum rumput warna merah putih
Kabel dan lampu hias panjang -/+ 20 m
1 unit sepeda motor Merek SUZUKI Satria FU warna biru No.Pol DB 2683 BY
Dengan Total Kerugian Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Pelapor kejadian tersebut Jemmy Polii (39) ASN Alamat. Kel.Kakaskasen III Ling.III Kec.Tomohon Utara.

2 pelaku yaitu MD (25). LMI (28).

Kronologi kejadian. Senin, tanggal 16 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 wita, Pelapor selaku kepala bagian pemasaran dari Dinas Pariwisata mendapatkan informasi dari salah seorang petugas kebersihan, yang mana speaker aktif bersama Vacum rumput yang biasa diletakan di dalam ruangan atas sudah tidak ada.

Selanjutnya pelapor mencoba mencari barang tersebut di seputaran tetapi tidak ditemukan, begitu juga dengan kabel lampu hias yang biasanya terpasang di taman samping sudah tidak ada, pelapor langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian, Atas kejadian tersebut. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- ( duapuluh lima juta rupiah ).

Setelah menerima Laporan dari SPKT Polres Tomohon dengan Nomor LP : LP/B/213/V/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut. tentang adanya Pembongkaran serta Pencurian yang terjadi di Taman Wisata Alam.

Unit Resmob langsung merespon laporan tersebut dengan turun langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti petunjuk yang ada. Berdasarkan informasi dan bukti petunjuk awal, Resmob langsung mengamankan LMI yang merupakan bekas tenaga Cleaning Service yang dulunya pernah bekerja di tempat tersebut.

Resmob mendapat informasi bahwa lelaki tersebut pernah mencoba mengambil benda berupa besi bekas yang berada di TKP

Lanjut tim Resmob mengamankan Handphone milik dari lelaki tersebut dan melakukan introgasi lebih mendalam, berdasarkan ketidak cocokan alibi yang dimiliki oleh LMI, Resmob lebih memfokuskan penyelidikan LMI hingga pada akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Kemudian hasil dari pengembangan terkuak rekan pelaku MD turut terlibat pada kejadian tersebut. Tidak menunggu lama Resmob langsung melakukan pulbaket dan berhasil mengetahui tempat persembunyian dari rekan pelaku yang berada di salah satu Rumah Kost di Kel.Walian Kec.Tomohon Selatan. setelah dilakukan introgasi ke duanya mengakui perbuatan tersebut dan mengakui yang mana aksi pembongkaran serta pencurian barang barang tersebut para pelaku lakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita,

Kemudian Resmob berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan oleh para pelaku di seputaran tempat Kost milik dari pelaku. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.