Nusantarainfo.net – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga Pelaku sus Penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara tepatnya di Grand Master Hotel. 11 Juli 2022.
Korban. Meyer Julio Rengkung (27) Kelurahan Kakaskasen 2 Kecamatan Tomohon Utara.
Pelaku JCA alias Januar (28) Kelurahan Talete I Kecamatan Tomohon Tengah.
Kronologi Kejadian : Awalnya Korban yang merupakan karyawan di Hotel Grand Master sedang bercerita dengan Romi pengunjung Hotel Grand Master Karaoke.
Tiba-tiba datang pelaku tanpa basa-basi dan sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras langsung marah – marah dan menganiaya korban dengan cara meninju wajah korban dengan kepalan tangan yang langsung mengenai bibir korban yang mengakibatkan bibir korban pecah dan mengeluarkan darah.
Berdasarkan Laporan Polisi yang ada. Unit Resmob langsung melakukan pulbaket seputaran TKP dan melakukan interogasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari Korban dan Saksi, Team mengantongi identitas dari terduga pelaku dan selanjutnya melakukan pencarian.
Team Resmob menuju ke rumah terduga pelaku yang berada di Kel. Matani kompleks amian, namun pelaku tidak berada di rumah, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang ada di Kel. Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah, tak ingin terduga pelaku melarikan diri, resmob langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang ada dan akhirnya team Resmob berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd menatakan. Korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku dan Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon.