Nusantarainfo.net – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon, mengamankan Pelaku Penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik yang terjadi di Kel. Matani Satu Kec. Tomohon Tengah, tepatnya di cafe Makatana. Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 25 Juli 2022.
Adapun Identitas Pelapor dan Korban
Pelapor Arie Pokaton (61) Pekerjaan Swasta
Alamat Desa Leilem Kec. Sonder Kab. Minahasa. Korban Melky Mario Pokaton (37) Leilem Tiga Kec. Sonder Kab. Minahasa. Pelaku GM alias Galang (29).
Kronologi Kejadian dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Cafe Makatana Pada senin jam 02.00 wita, dimana korban bersama saksi sedang santai dan bercerita lalu datang pelaku bersama dengan teman-temannya yang tidak di kenal memukul topi korban dan langsung mengeluarkan pisau badik dari pinggang dan mengarahkan ke korban sebanyak 5 (lima) kali dibagian tangan dan dada sebelah kiri, merasa terancam korban dan teman-temannya langsung melarikan diri dan mengantarkan korban ke rumah sakit Bethesda.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Tomohon melalui Katim Resmob Bima Pusung mengatakan. Berdasarkan Laporan polisi tim Resmob langsung melakukan pulbaket di TKP mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan introgasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada, tutur Bima.
Setelah identitas pelaku berhasil dikantongi, Bima CS langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, tim Resmob menyisir diseputaran TKP, tetapi pelaku telah melarikan diri. Tim Resmob melakukan pengejaran sampai dirumah pelaku yang berada di Maesa Unima Tondano.
Tim berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan pelaku melakukan penikaman kepada korban. Dan menggiring pelaku ke Mako Polres Tomohon guna proses lebih lanjut.