
Nusantarainfo.net – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon yang mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Kel.Talete II Kec.Tomohon Tengah.
Dasar Laporan Nomor Laporan LP/B/417/VIII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 24 Agustus 2022.
Korban Bunga (16) nama disamarkan. Adapun identitas dari Pelaku FS alias Ndo (24).
Kronologi kejadian. Pada awalnya saksi pelapor mengetahui bahwa anak kandungnya sudah disetubuhi, dimana setelah ditanyakan kepada anak kandung dari saksi pelapor yang merupakan Korban, mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku FS.
Dimana awal kejadian tersebut terjadi pada awal bulan Mei 2022, hinga beberapa kali, terakhir pelaku menyetubuhi korban pada hari senin, 22 Agustus 2022, pukul 01.00 wita yang bertempat di rumah pelaku.
Atas perbuatan tersebut saksi Pelapor selaku orangtua kandung Korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan yang diterima dari piket SPKT Polres Tomohon, dimana adanya aduan dari seorang ibu bahwa anak kandungnya telah disetubuhi oleh seorang lelaki yang setelah diketahui bernama FS.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Resmob langsung melakukan pulbaket guna mendapatkan informasi jelas akan identitas dan keberadaan Pelaku, akhirnya berdasarkan hasil penelusuran Unit Resmob berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku FS sedang berada ditempat kerjanya yang terletak di Kel.Walian I, lanjut Resmob Langsung bergerak ke Lokasi dari pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.
Setelah diintrogasi pelaku FS mengakui perbuatannya tersebut, dimana menurut pelaku dan korban ada menjalani hubungan pacaran, keterangan pelaku tersebut turut juga dibenarkan oleh Korban.
Disaksikan dan didengar langsung oleh orang tua kandung Korban, atas perbuatan dari pelaku, saksi pelapor merasa keberatan dan meminta Pihak Kepolisian dalam hal ini, Polres Tomohon agar dapat memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.