NUSANTARAINFO.NET, BITUNG -Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Katim Resmob Iptu Ahmad Anugrah dan Wakatim Ipda Pedro Celo, berhasil mengungkap kasus judi online jenis toto gelap (togel) di Kota Bitung Kamis (25/08/2022).
Dalam kasus ini Tim Resmob mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TJ alias Tofan, 38, warga Tinombala Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Kata Katim Resmob kronologis penangkapan awalnya tim mendapat laporan dari masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan di Kota Bitung. Pada sekitar pukul 17.20 Wita, Tim bergerak ke arah Aertembaga dan langsung ke rumah pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan rumah dan mengecek handphone terduga pelaku tim Resmob mendapati barang bukti berupa kertas yang berisikan nomor yang akan dipasang, kemudin isi handphone berisi website judi online yang dipakai yaitu tvtogel dan dapurtogel yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan perjudian, serta uang tunai sebesar Rp1 juta buku rekening BCA beserta atm BCA.
Setelah itu pada pukul 18.10 Wita Tim Resmob langsung mengamankan pelaku ke Polda Sulawesi Utara untuk di lakukan pemeriksaan lanjut oleh Penyidik Polda Sulut. Dan dari hasil pengembang Tim Resmob bahwa pelaku telah melakukan aksi selama dua bulan.
PLUR