Nusantarainfo.net – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon Kembali amankan Pelaku Tindak Pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di Kel. Walian Satu Kec. Tomohon Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/425/VIII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, tanggal 29 Agustus 2022.
Ini Identitas dari Korban :
Korban K. Alias Mawar (15) alamat Kec. Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Identitas terduga Pelaku BJP (26) Alamat Kec. Likupang Timur.
Pada awalnya korban bersama temannya perempuan V dan lelaki MK serta lelaki JB minum minuman beralkohol jenis captikus di rumah kontrakan dari perempuan V. selang berapa lama datang pelaku ikut bergabung bersama, sekira jam 23.45 Wita.
Kemudian korban merasa sangat mengantuk dan langsung masuk kedalam salah satu kamar di rumah tersebut untuk tidur, dimana selang berapa saat kemudian pelaku langsung masuk kedalam kamar tempat korban tidur, dan langsung duduk di atas kasur yang mengakibatkan korban terbangun.
Kemudian Pelaku mulai melakukan aksinya yakni memaksa korban sambil memegang perut korban lalu meremas payudara korban dengan cara memasukan tangan pelaku didalam baju korban kemudian meremas-remas payudara korban sambil pelaku menahan kedua tangan korban.
Kemudian pelaku langsung membuka retsleting celana korban berniat memasukan tangan pelaku kedalam kemaluan korban akan tetapi korban terus melakukan perlawanan sambil meminta pertolongan. Tindakan meminta pertolongan tersebut didengar oleh saksi perempuan MM yang adalah pemilik dari rumah kontrakan tersebut dan langsung naik ke lantai dua rumahnya dan mendapati pelaku sementara menahan korban menggunakan salah satu kakinya melihat ada orang yang datang korban langsung melompat melepaskan diri dari pelaku.
Kemudian meminta perlindungan, pada saat itu saksi MM melihat restleting dan kancing celana korban sudah terbuka, melihat ada yang datang pelaku langsung lari meninggalkan TKP, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Atas perbuatan tersebut saksi Pelapor selaku orangtua kandung Korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon agar dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan yang diterima dari piket SPKT Polres Tomohon, dimana ada terjadi pencabulan terhadap anak dibawa umur oleh seorang lelaki.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Kapolres Tomohon AKBP Arian P. Colibrito S.IK MH, melalui Kasat Reskrim. AKP Angga Maulana S.IK, SH, MH, langsung memerintahkan Katim Resmob AIPDA Bima Pusung, langsung ke TKP. dan langsung melakukan pulbaket guna mendapatkan informasi jelas akan identitas dan keberadaan Pelaku.
Menurut penuturan AIPDA Bima Pusung, berdasarkan hasil penelusuran, berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku BJP sedang berada dirumah. Resmob Langsung bergerak ke Lokasi dari pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut, tutur Bima.