Tokoh Masyarakat Bolmong Buya Yusuf Mooduto Pertanyakan Gelar Adat Hadi Pandunata

NUSANTARAINFO.NET, BOLMONG – Penyematan gelar adat Tongganut In Ta Motompira yang disematkan oleh Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Adat Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow ( Amabom ) kepada Pengusaha Hadi Pandunata yang di gelar di ball room Hotel sutan raja Kotamobagu 26/07/22 lalu ditanggapi oleh Tokoh Masyarakat Bolaang Mongondow (Bolmong).

Tokoh Masyarakat Bolmong Buya Yusuf Mooduto S.Sos Kepada Media ini, Kamis 01/09/22 menyatakan untuk memberikan gelar adat kepada seseorang harus melihat dulu kriterianya apa layak atau tidak untuk diberikan gelar adat.

“Harus di lihat dulu Kriterianya, Pertama apa yang sudah di perbuat di Daerah?, kedua, Kepada siapa? dan Ketiga oleh siapa?. apabila Amabom mengklaim sebagai lembaga adat, pertanyaannya siapa yang mengangkat Amabom?, karena dalam beberapa kejadian pemberian gelar adat, ada yang batal demi hukum karena tidak memenuhi kriteria, begitu juga dengan pemberian gelar adat kepada Hadi Pandunata itu Batal demi hukum karena tidak memenuhi kriteria-kriteria yang ada”. Jelas Mantan Anggota DPRD 3 periode tersebut.

Lanjut dikatakan. dirinya mengecam keras terhadap oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai organisasi yang mengatasnamakan adat.

“Saya mengecam keras terhadap oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai organisasi yang mengatasnamakan adat, kalau secara pribadi silahkan saja, sebab Kami harus tahu mereka ini diangkat oleh siapa?, diresmikan oleh siapa?, dan dilegitimasi oleh siapa?, agar supaya jelas dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat terlebih khusus masyarakat Bolaang Mongondow”. terang Mooduto

Buya Yusuf juga mengharapkan agar pemberian gelar adat jangan seperti jualan kacang di pasar.

Untuk memberikan gelar kepada seseorang harus di lihat dulu prestasinya seperti apa, jangan hanya seperti jualan kacang di pasar, Saya mencontohkan Mantan Bupati Bolmong Ibu Moha siahaan, beliau sangat layak mendapat gelar adat karena berhasil memekarkan Bolmong hingga menjadi beberapa Kabupaten-Kota, sebaliknya dengan mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo, Jika Kami menggugat pasti akan batal demi hukum karena Kami nilai tidak memenuhi kriteria, meskipun beliau orang asli Bolmong apalagi gelar yang diberikan kepada Hadi Pandunata, apa yang sudah dia (Hadi Pandunata) perbuat di Bolmong ini?”. Tegasnya

Ditambahkan Mooduto, Pemberian Gelar kepada seseorang yang berasal dari luar Bolmong hanya bisa jika yang bersangkutan membawa dampak yang besar.

“Untuk pemberian gelar adat kepada seseorang dari luar Bolmong hanya bisa jika dirinya membawa dampak yang besar bagi masyarakat, contohnya Ulama, Kiai, atau pemuka-pemuka agama atau tokoh agama yang datang untuk menyebarkan kebaikan, itu bisa tetapi harus melalui sidang adat terlebih dahulu apabila hanya keinginan satu dua orang saja, itu tidak bisa”. jelasnya

Mooduto juga meminta agar pemberian gelar adat kepada Hadi Pandunata untuk segera dicabut oleh Amabom.

“Saya bersama beberapa Tokoh Masyarakat mengecam dan mendesak agar supaya gelar adat yang di sematkan kepada Hadi Pandunata segera dicabut kembali, jangan menjual nama lembaga adat seperti menjual kacang di pasar, siapa saja boleh memberi, karena ini sangat sakral dan tidak boleh dinilai dengan uang, karena pemberian gelar merupakan suatu kehormatan masyarakat adat bukan orang perorang, apabila Kehormataan mengatasnamakan masyarakat artinya mayoritas masyarakat mendukung dan ada keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat di Daerah Karena Adat ini bukan milik orang perorangan melainkan seluruh masyrakat adat, dan adat Bolmong ini berasaskan kriteria-kriteria yang ada, jadi apabila tidak memenuhi kriteria tidak dicabutpun itu batal demi hukum”. tegasnya

Sementara hingga berita ini diturunkan Pihak Amabom belum berhasil di konfirmasi.

PLUR

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.