Nusantarainfo.net – Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 dan Personil Sat Resnarkoba mengamankan 2 (Dua) orang Pelaku Penampung BBM Jenis Solar di SPBU Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah Jumat 2 September 2022 jam 19.00 wita.
Tempat diamankan Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon -Tondano Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Pelaku CR alias Christian (29) Sopir
Alamat Tikala Kecamatan Wenang. MB alias Marlando (37) Sopir Alamat Desa Warembungan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa
Modus operandi. Kedua pelaku menggunakaan 2 (dua) unit kendaraan R6 dump truk DB 8958 BY dan DB 8610 BI yang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Matani secara berulang-ulang dan menampung pada wadah galon dan drum yang sudah disiapkan di TKP.
Berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada 2 (Dua) Kendaraan R4 Jenis Dump Truk yang sering bolak balik di SPBU di Kel. Matani Satu, untuk menampung BBM Jenis Solar.
Merespon Laporan tersebut Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 Bersama Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon melakukan Pengembangan dan pada hari Jumat 02 September 2022 sekira Pukul 19.00 Wita, mendapati 2 (Dua) Kendaraan R6 Jenis Dump Truk baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano.
Selanjutnya Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 dan Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon langsung mengamankan ke 2 (Dua) terduga Pelaku.
Dari tangan ke dua terduga pelaku diamankan Barang bukti BBM Jenis Solar yang di sembunyikan di Perkebunan tersebut sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) galon dan 3 (Tiga) Drum Kaleng yang berisi BBM jenis solar.
Terduga ke dua pelaku mengakui perbuatan mereka dan telah melakukan penimbunan selama empat hari dan rencananya hari ini sabtu 3 September 2022 BBM solar akan di jual ke penampung yang ada di Desa Warembungan.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito S.IK. SH. MH. dalam Konferensi pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, S.IK, SH. MH, yang didampingi Kasie Humas AKP Hanny Goni, Kanit Resmob AIPDA Bima Pusung, Katim TEKAB 35 AIPDA Hany Watung menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat terjadi pembelian BBM berupa solar berlebihan, sesuai kronologis Diatas.
Berdasarkan perbuatan kedua terduga, dikenai Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 Miliar.