Pemkot dan Kejari Tomohon Teken MoU, Berikut Maksud dan Tujuannya

TOMOHON || NusantaraInfo.net||Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH dan Kepala Kejari Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama, tentang ‘Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara’. Senin (19/09/2022), di Ruang Rapat Walikota Tomohon.
   Dikesempatan tersebut, Wali Kota mengatakan kerja sama ini terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua (2) tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
   “Atas nama pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi tentunya kepada pihak Kejari Tomohon yang menggelar MoU Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pemerintah Kota Tomohon,” ujar Wali Kota
   Wali Kota menambahkan, peran Kejari sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
   “Sebagaimana diketahui, Kejaksaan juga berperan sebagai Pengacara Negara, sehingga Pemkot Tomohon sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemkot Tomohon dan bilamana terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum,” imbuh Wali Kota.
  Kajari Kota Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau, dalam arahannya mengatakan maksud dan tujuan Nota Kesepakatan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata serta tata usaha negara. Serta untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun diluar pengadilan.
   Dijelaskannya, adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan ini adalah dibidang hukum perdata dan tata usaha negara meliputi, Pemberian Bantuan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara mewakili Pemerintah Kota Tomohon berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.
   “Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau
pendampingan (Legal Assistance/LA) di bidang perdata dan tata usaha
negara atas dasar permintaan dari Pemerintah Kota Tomohon dan Tindakan Hukum Lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk
bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar-lembaga negara, instansi pemerintahan di
pusat/daerah, dan/atau BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara,” urainya
   Tampak hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Asisten III Setdakot Tomohon, ODS Mandagi, Kabag Hukum Setda Tomohon, B. Mambu, serta perwakilan pihak Kejari Kota Tomohon.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.