NusantaraInfo.net || Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon, Sulawesi Utara, mengungkapkan hingga tahun 2022 ini sudah 58 Organisasi masyarakat (ormas) telah terdata. Sebagian besar ormas diminta untuk melapor.
“Setiap Ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol Tomohon diharapkan setiap tahun memberikan laporan. Agar, kami (kesbangpol,red) dapat mengetahui keadaan ormas itu sendiri,” kata Kaban Kesbangpol Ronald Kalesaran, didampingi Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Deice Wungow, kepada NusantaraInfo, saat disambangi di kantornya. Jumat (30/09), sore
Pelaporan kembali Ormas, lanjut Kalesaran, dimaksudkan juga untuk menjaga beberapa kemungkinan yang bisa terjadi didalam Ormas tersebut.
“Setidaknya Kesbangpol mengetahui keadaan Ormas, bisa jadi kan ada perubahan organisasi seperti pergantian pengurus, alamat sudah berpindah serta organisasi ganda atau dualisme,” imbuh Kalesaran.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya, Deice Wungow menambahkan semua ormas yang terdata di Kesbangpol Tomohon terdiri dari organisasi politik, sosial, budaya serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Kemudian untuk diketahui, Persyaratan Pendaftaran Ormas dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Organisasi kemasyarakatan,” jelas Wungow.
(Ap)