Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu, Bawaslu Tomohon Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Pemilu

“Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu berkomitmen mewujudkan transparansi informasi publik agar masyarakat turut mengawal proses demokrasi di Indonesia” Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI 

NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Jumat (18/11), di Grand Hall Megfra Tomohon

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Merwan Irvan Dokal SH, saat membuka kegiatan mengatakan dalam sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu ini, peran media sangat penting dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

“Kami (bawaslu,red) berharap media sebagai Pilar Keempat Demokrasi bisa mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena, media sebagai jembatan informasi bagi Bawaslu,” kata Dokal

Selain itu, kata Dokal, tujuannya juga untuk mengedukasi masyarakat melalui media, agar nantinya partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu tahun 2024 nanti bisa berjalan dengan baik.

Dr Ferol Warouw SH, sebagai narasumber dalam pemaparannya menjelaskan beberapa materi terkait peraturan pengawasan Pemilu yang diantaranya gambaran umum perjalanan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.

Lanjut Ferol, dalam pemilu di tahun 2024 berada pada era post-truth dimana terdapat beberapa masalah diantaranya Rendahnya Loterasi Digital, Keterbatasan SDM Terkait Pengawasan Pemilih dalam ranah digital, serta Minimnya Regulasi Penegakan Hukum Pemilih pada era Post-Truth.

“Dalam pengawasan Pemilu nanti, diharapkan media dapat berperan guna mendorong pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tukas Ferol

Dosen Unima ini pun mengajak media bersama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu Berintegritas, Menciptakan Pemilu yang Damai, Perangi Politik Uang, serta Lawan Kecurangan, Hoax dan SARA.

Sementara itu, narasumber lainnya yaitu Dr Viktory Roti dalam pemaparan materinya Via Online (VidCon) menjelaskan tentang pelanggaran pemilu, diantaranya Penerimaan Temuan atau Laporan dan Registrasi, Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Administratif dan Hukum, serta Ketentuan teknis dalam pengawasan Pemilu.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.