NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Kakaskasen. Senin (21/11).
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala SH, saat membuka Sosialisasi perda mengatakan hal ini sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebaran perda yang telah diundangkan untuk disampaikan kepada masyarakat, serta dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD
Anggota DPRD Tomohon Jenny Sompotan, dikesempatan tersebut mengingatkan masyarakat kelurahan Kakaskasen sebagai peserta sosialisasi agar dapat memahami dengan seksama Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies agar nantinya bisa diaplikasikan dilingkungan sekitar.
Sementara itu, dr John Karundeng yang juga sebagai narasumber menjelaskan secara rinci bagaimana cara Pengendalian dan Penanggulangan Rabies dilingkungan masyarakat sendiri. Karena, menurut dia Rabies sangat berbahaya.
“Rabies 99 persen fatal, jika gejala pada korban muncul,” tukas dr John, sembari menjelaskan poin-poin penting yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.
Tampak hadir, masyarakat kelurahan kakaskasen sebagai peserta sosialisasi dan Jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.