NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 di Kelurahan Lansot , Tumatangtang, dan Tumatangtang Satu. Senin (21/11), di Villa JESJO
Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi dan Penganggaran Sekretariat DPRD Tomohon Johnson Liuw saat membuka kegiatan mengatakan hal ini sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebaran perda yang telah diundangkan untuk disampaikan kepada masyarakat, serta dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD
Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE, sebagai narasumber dikesempatan tersebut mengatakan bahwa dalam pembahasan untuk Peraturan daerah (Perda,red) ada tahapan, kemudian untuk APBDP itu sudah rutin setiap tahun.
“Untuk pemanfaatan APBD ini, semua kegiatan pemerintah daerah yang diakomodir di APBDP pasti tidak terlaksana apabila tidak ditetapkan,” ujar Sundah.
Selain itu, tambah Sundah, untuk perda APBDP ini wajib disampaikan kepada masyarakat agar anggaran yang telah ditata tidak tersembunyi. Sudah kewajiban pemerintah untuk mensosialisasikan perda ini.
Untuk diketahui, selain Ketua DPRD Tomohon, narasumber lainnya yakni Kepala Badan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Herry Mogi.
Tampak hadir, masyarakat peserta sosialisasi dari Kelurahan Lansot, Tumatangtang, dan Tumatangtang Satu, serta Jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.