NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Senin (21/11), di Kelurahan Walian.
Anggota DPRD Tomohon Ir Miky J L Wenur MAP, sebagai narasumber mengatakan sosialisasi perda terkait APBDP 2022 sangat penting untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat, terlebih khusus kepada generasi muda (remaja,pemuda,red) agar supaya mengetahui dengan jelas apa yang dimaksud dengan Perubahan APBD. Karena, mungkin anak muda belum pernah mendengar bahkan mungkin tidak memahami bagaimana acuan Kota Tomohon ini dalam menjalankan pemerintahannya.
“Mereka mestinya tahu bahwa dalam menjalankan pemerintahan itu, sebagai pemerintah harus menyusun APBD untuk menjadi acuan dalam melaksanakan tugas kerjanya di satu tahun berjalan, kemudian di tahun berjalan itu kenapa misalnya harus ada perubahan APBD,” singkat MJLW
Lanjut dia, perubahan APBD terjadi didasarkan atas apa, kemudian yang paling penting supaya mereka juga tahu apa isi dari perda tersebut, program dan kegiatan apa saja yang ada dalam APBD perubahan.
“Sehingga, dengan demikian anak-anak muda ini akan tahu dan mereka juga dapat nanti menyampaikan itu kepada masyarakat tetapi juga sekaligus dapat mengawasi pelaksanaan pemerintahan yang ada di Kota Tomohon,” tukas MJLW sapaan akrab Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon ini.
Selain itu, yang menjadi narasumber lainnya yakni Kasubid Pengendalian dan Pengesahan Anggaran Delfie H Rapar SIK.
Tampak hadir, pemuda remaja di Kelurahan Walian, serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.