Perda 7 Tahun 2016 Tentang Festival Bunga Disosialisasikan Kepada Masyarakat Kelurahan Paslaten Satu

NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional Tomohon di Kelurahan Paslaten Satu. Senin (21/11)

Kepala Bagian Umum DPRD Tomohon, Caroline Mangowal saat membuka sosialisasi perda mengungkapkan bahwa hal ini sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebaran perda yang telah diundangkan untuk disampaikan kepada masyarakat.

Sementara, Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa perda nomor 7 tahun 2016 tentang Festival Bunga Internasional sejatinya dibentuk disusun dan disahkan oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD.

“Jadi, perda ini disahkan bersama antara Eksekutif dan Legislatif, sebagai pijakan hukum dalam setiap pelaksanaan Festival Bunga,” tukas Chermat sapaan akrab Cherly Mantiri.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tomohon Crisnaldus Roring, yang juga sebagai narasumber dalam sosialisasi perda ini menjelaskan bahwa pelaksanaan Festival Bunga di Kota Tomohon memberikan dampak positif yang besar dalam perputaran ekonomi.

“Uang berputar dengan baik, karena semua petani bunga dan tukang serta sopir mendapatkan manfaat besar atas pelaksanaan Festival Bunga,” ujarnya.

Tampak hadir, peserta sosialisasi yakni masyarakat Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.