Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020, Stenly Wuwung : Perlindungan Terhadap Anak-anak Hal Yang Mutlak

NusantaraInfo.net|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak di Kelurahan Taratara Dua, Taratara Tiga dan Woloan Tiga. Selasa (22/11), di Aula Gereja GMIM Immanuel Taratara

Kepala Bagian Keuangan Fasilitasi dan Penganggaran Johnson Liuw, mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon, saat membuka kegiatan mengatakan bahwa sosper dilaksanakan sebagai dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam hal penyebaran perda yang telah diundangkan untuk disampaikan kepada masyarakat. Serta dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana dalam Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD

Dikesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Tomohon Stenly Wuwung ST, mengatakan bahwa anak-anak itu memang perlu dilindungi dan muatan utama dari Perda Kota layak anak itu adalah melindungi yang pertama hak anak dari tahap tumbuh kembang hingga perlindungan hukum dalam bentuk Perda.

Lanjut Stenly, kita sadar bersama bahwa sekarang masalah-masalah yang muncul di Kota Tomohon tentang kasus-kasus anak, contoh misalnya pelecehan seksual terhadap anak atau ada penganiayaan terhadap anak. Untuk itu, setelah ada Perda tentang kota layak anak seseorang harus pastikan bahwa perlindungan terhadap anak-anak itu sangat penting.

“Makanya, intensitas penyampaian sosialisasi tentang Perda ini harus diperbanyak supaya bisa dipahami oleh masyarakat. Bahwa jika kita mengganggu hak-hak anak maka itu diatur dengan aturan hukum (Perda,red), akan pun aturan-aturan hukum yang lebih di atas dari Perda undang-undang tentang perlindungan anak dan lain sebagainya,” jelas Stenly.

“Oleh karena itu, tentu berharap dengan sosialisasi ini akan semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa perlindungan terhadap anak-anak itu adalah satu hal yang mutlak karena anak-anak itu adalah penerus generasi kota Tomohon di masa-masa yang akan datang,” tukas Stenly.

Untuk diketahui, narasumber lainnya yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon dr Olga Karinda

Tampak hadir, masyarakat peserta sosialisasi dari Kelurahan Taratara Satu, Taratara Dua, dan Woloan Tiga serta Jajaran Sekretariat DPRD Tomohon

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.